Viral Rekaman Bupati Pamekasan Bahas Proyek, Akademisi UIN Madura Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video rekaman percakapan yang diduga melibatkan Bupati Pamekasan dan seorang kepala dinas, beredar luas di media sosial.

Tangkapan layar video rekaman percakapan yang diduga melibatkan Bupati Pamekasan dan seorang kepala dinas, beredar luas di media sosial.

PAMEKASAN – Warganet dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan antara Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.

Potongan rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah akun Ayo Pamekasan di platform TikTok pada Minggu (12/10/2025).

Dalam video tersebut terdengar pembicaraan yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Rekaman itu cepat menyebar dan telah ditonton lebih dari delapan ribu kali hanya dalam waktu singkat. Publik pun ramai berspekulasi, terutama karena rekaman tersebut disebut-sebut berasal dari kalangan dekat bupati.

Pakar Hukum: Termasuk Pelanggaran Privasi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, menilai penyebaran rekaman tersebut jelas melanggar hukum.

BACA JUGA :  Proyek Buku Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Turun, Sekolah di Pamekasan Bingung

Menurutnya, percakapan pribadi, termasuk rekaman suara, merupakan bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pihak terkait.

“Penyebaran rekaman tanpa persetujuan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyadapan atau illegal access, dan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA :  Warga Mengadu ke Polisi, Proyek Jalan Rp3,6 Miliar di Pamekasan Diduga Serobot Tanah Bersertifikat

Faidi menjelaskan, Pasal 26 UU ITE secara tegas mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus atas persetujuan pemilik data. Jika ada pihak yang dirugikan dan memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menempuh jalur hukum.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Buku Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Turun, Sekolah di Pamekasan Bingung
Bupati Pamekasan Terima Audiensi Cipayung Plus, Siap Tindaklanjuti Kritik Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah
Tak Sekadar Razia! Ini Gebrakan Polairud Polda Jatim Lindungi Laut dari Destructive Fishing
Di Balik Kekayaan Fantastis Kadis PUPR Pamekasan, Ada Warga yang Kehilangan Tanah
Belum Kantongi Izin, Night Run Vitria Medika Tetap Digelar Malam Ini di Arek Lancor
20 Dapur Makan Bergizi Gratis di Pamekasan Ditegur, Menu Dinilai Minim dan Kurang Berkualitas
Proyek Tambatan Perahu Rp441 Juta di Pelabuhan Tanglok Belum Digarap, DPRD Sampang Desak Segera Dikerjakan
Bupati Kholilurrahman Ungkap Terobosan Optimalkan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Proyek Buku Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Turun, Sekolah di Pamekasan Bingung

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Bupati Pamekasan Terima Audiensi Cipayung Plus, Siap Tindaklanjuti Kritik Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Viral Rekaman Bupati Pamekasan Bahas Proyek, Akademisi UIN Madura Angkat Bicara

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Tak Sekadar Razia! Ini Gebrakan Polairud Polda Jatim Lindungi Laut dari Destructive Fishing

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Di Balik Kekayaan Fantastis Kadis PUPR Pamekasan, Ada Warga yang Kehilangan Tanah

Berita Terbaru