PAMEKASAN – Warganet dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan antara Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.
Potongan rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah akun Ayo Pamekasan di platform TikTok pada Minggu (12/10/2025).
Dalam video tersebut terdengar pembicaraan yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman itu cepat menyebar dan telah ditonton lebih dari delapan ribu kali hanya dalam waktu singkat. Publik pun ramai berspekulasi, terutama karena rekaman tersebut disebut-sebut berasal dari kalangan dekat bupati.
Pakar Hukum: Termasuk Pelanggaran Privasi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, menilai penyebaran rekaman tersebut jelas melanggar hukum.
Menurutnya, percakapan pribadi, termasuk rekaman suara, merupakan bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pihak terkait.
“Penyebaran rekaman tanpa persetujuan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyadapan atau illegal access, dan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Faidi menjelaskan, Pasal 26 UU ITE secara tegas mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus atas persetujuan pemilik data. Jika ada pihak yang dirugikan dan memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menempuh jalur hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya