“Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata AKP Yoyok Hardianto.
Pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, polisi akhirnya menangkap tersangka di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan resmi ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif tersangka murni untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran bukti transfer uang korban ke rekening BSI atas nama tersangka serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji dan tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal.
“Pastikan legalitas travel resmi dan terdaftar di Kementerian Agama,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

























