“Jumlah pasien gangguan telinga meningkat akibat suara keras dari sound horeg. Setelah kami telusuri, banyak pasien yang datang setelah menghadiri acara dengan penggunaan sound tersebut,” jelas Aliyah, Kamis (7/8), mengutip detikcom.
Ia menambahkan, beberapa pasien sebenarnya sudah memiliki riwayat gangguan pendengaran, namun kondisinya semakin memburuk setelah terpapar suara keras dari sound horeg, misalnya saat tetangga mengadakan hajatan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan sound horeg, dengan pembatasan waktu, tempat, dan tingkat kebisingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di sisi lain, MUI Jawa Timur telah menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. (*)
Halaman : 1 2

























