JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan di Trans7.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena program itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, yakni Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) serta ayat (2) huruf (a) SPS.
KPI menilai tayangan tersebut menampilkan konten yang melecehkan dan merendahkan kehidupan pesantren serta para kiai, sehingga dianggap mencederai nilai-nilai penyiaran dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























