Rosyid menjelaskan, masyarakat yang kepesertaannya terputus masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatannya melalui operator desa dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.
“Masyarakat bisa mengecek status aktif atau tidaknya kartu BPJS di fasilitas kesehatan terdekat, atau langsung ke operator desa untuk memastikan dan mengajukan reaktivasi,” terangnya.
Selain itu, Rosyid juga menyoroti persoalan tunggakan pembayaran program Universal Health Coverage (UHC) di Pamekasan yang masih mencapai sekitar Rp1 miliar lebih. Kondisi ini menyebabkan kepesertaan baru dari anggaran daerah belum bisa langsung aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“UHC tetap berjalan, tapi untuk peserta baru belum bisa digunakan karena kami masih berupaya melunasi tunggakan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, mulai 1 September 2025, pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan tidak langsung aktif, melainkan baru efektif pada bulan berikutnya.
Sementara peserta lama yang sempat terputus dipastikan kembali ditanggung oleh pemerintah pusat melalui skema PBI setelah proses verifikasi selesai.
Halaman : 1 2

























