Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 385 KUHP.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Saya hanya ingin keadilan atas tanah yang dirusak,” tambahnya.
Diketahui, Syamsuri melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah dengan anggaran Rp 3,6 miliar, antara lain Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, kontraktor atau pemenang tender proyek tersebut, serta Marwi, yang diduga melakukan penebangan di lahan miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan warga Bulangan Barat itu masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Halaman : 1 2

























