Sementara itu, enam orang lainnya yang turut diamankan di lokasi dinyatakan tidak terlibat dalam praktik perjudian. Hal itu turut dibenarkan oleh para pelaku utama.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ekor ayam jago, kain testil sepanjang 10 meter, satu buah glangang (arena sabung), satu jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000.
“Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Jupriadi. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























