Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi trauma. Dua hari kemudian, keluarga korban melapor ke polisi.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Pelaku kami tangkap di sekitar rumahnya tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara dan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tegas Kasatreskrim.
Halaman : 1 2

























