Untuk kasus pengeroyokan, polisi telah mengamankan 8 orang pelaku dan 1 orang pelaku meninggal dunia.
Sementara untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, pihaknya telah mengamankan satu pelaku berinisial AS (18). Adapun tiga pelaku lainnya, berinisial P, R, dan A, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Pamekasan,” tegas AKP Jupriadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku menjadi bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Para pelaku ditangkap berkat kerja cepat dan sinergi personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Halaman : 1 2

























