Motif penganiayaan ini diduga karena dendam lama. “Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki korban setahun lalu,” ungkap Jupriadi.
Korban kini masih dirawat di RSU Mohammad Noer Pamekasan. Kondisinya disebut mulai membaik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Scoopy putih Nopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam berlis hijau, dan sebuah helm hitam kombinasi merah putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Halaman : 1 2

























