PAMEKASAN – Dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan kemasan bermerek Minyak Kita terungkap di Desa Gro’om, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (20/12/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menyebabkan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Minyak Kita berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan merek tanpa hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap produk pangan yang beredar wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, termasuk kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng sawit. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Sejumlah warga setempat menyampaikan, dugaan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan bermerek Minyak Kita tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial AB, warga Desa Gro’om, Kecamatan Proppo.
“Dugaan kegiatan itu sudah berlangsung lama. Mengemas minyak goreng curah menggunakan merek tertentu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, AKP Supriyadi, Kapolsek Proppo, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan telah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Informasi itu sebelumnya juga sempat diberitakan. Saat dilakukan pengecekan ke tempat yang dimaksud, belum ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Namun, informasi tersebut sudah disampaikan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut berinisial AB belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Upaya konfirmasi dan penelusuran lanjutan masih dilakukan guna memperoleh klarifikasi secara menyeluruh.

























