Dugaan Pengemasan Ilegal Minyak Curah Bermerek “Minyak Kita” Terungkap di Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap kemasan minyak goreng bermerek Minyak Kita yang diduga dikemas ulang dari minyak curah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap kemasan minyak goreng bermerek Minyak Kita yang diduga dikemas ulang dari minyak curah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

PAMEKASAN – Dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan kemasan bermerek Minyak Kita terungkap di Desa Gro’om, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (20/12/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menyebabkan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Minyak Kita berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan merek tanpa hak.

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap produk pangan yang beredar wajib memenuhi standar keamanan dan mutu, termasuk kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng sawit. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

BACA JUGA :  KPK Tahan Sejumlah Tersangka Kasus Suap, Jaka Jatim: Langkah Tepat dan Harus Tegak Lurus

Sejumlah warga setempat menyampaikan, dugaan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan bermerek Minyak Kita tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial AB, warga Desa Gro’om, Kecamatan Proppo.

“Dugaan kegiatan itu sudah berlangsung lama. Mengemas minyak goreng curah menggunakan merek tertentu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, AKP Supriyadi, Kapolsek Proppo, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan telah melakukan pengecekan ke lokasi.

BACA JUGA :  Rumah Warisan di Kangenan Pamekasan Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp128 Juta

“Informasi itu sebelumnya juga sempat diberitakan. Saat dilakukan pengecekan ke tempat yang dimaksud, belum ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Namun, informasi tersebut sudah disampaikan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut berinisial AB belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Upaya konfirmasi dan penelusuran lanjutan masih dilakukan guna memperoleh klarifikasi secara menyeluruh.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur
Alat Bukti Disiapkan, Adik Kandung Haji Latif Terancam Diseret ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:10 WIB

Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku

Berita Terbaru