SURABAYA – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).
Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat empat orang terdakwa. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Selain itu, jaksa telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan adanya 12 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar yang diduga tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan tersebut justru dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa. Dua terdakwa, Hasan Mustofa dan Syahron, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan hukum. Sementara dua terdakwa lainnya, Yayan dan Umam, menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























