PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan akhirnya menyerahkan tersangka berinisial A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (21/10/2025).
A merupakan pelaku dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura yang terjadi awal tahun lalu.
“Alhamdulillah, berkas perkara dan tersangka pelaku intimidasi wartawan sudah kami limpahkan ke Kejari Pamekasan,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penyidik Polres Pamekasan sempat mengeluarkan Surat Perintah Membawa, lantaran A tidak kooperatif. Ia dipanggil dua kali, namun selalu mangkir hingga akhirnya diburu oleh polisi.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus yang menimpa rekan-rekan wartawan. Proses penyidikan telah tuntas dan dinyatakan P21,” tegas Doni.
Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV Madura itu sejatinya telah bergulir lama. Berkas perkara dinyatakan lengkap sejak 12 Agustus 2025, namun pelimpahan tersangka dan barang bukti baru bisa dilakukan pekan ini.
Perkembangan kasus tersebut menjadi sorotan publik, terutama kalangan insan pers di Pamekasan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan bahkan menegaskan agar aparat tidak main-main dalam penanganannya.
“Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus yang menimpa rekan kami, Mas Fauzi dari JTV Madura, harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Jumat (17/10/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























