PAMEKASAN – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, resmi melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/34/IX/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 11 September 2025.
Pelapor diketahui bernama Faridatul Hasanah (63), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Asemmanis I, RT/RW 003/001, Desa Larangan Tokol, Tlanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, ia mengaku rumah miliknya dan rumah anaknya menjadi sasaran aksi pengrusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Kejadian itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, sekelompok orang yang disebut sebagai kawan lawan sengketa datang dan diduga melakukan tindakan merusak.
Sejumlah bagian rumah dan dapur yang berisi perabotan mengalami kerusakan. Bahkan, beberapa perlengkapan rumah tangga seperti pulung, lingsir, serta barang-barang lain dilaporkan hancur.
“Awalnya saya dan anak saya berada di rumah. Tiba-tiba mereka datang dan langsung merusak. Barang-barang kami dihancurkan begitu saja. Saya sangat kaget dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Faridatul Hasanah saat memberikan laporan.
Akibat insiden tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian materi mencapai Rp50 juta. Kerugian itu mencakup kerusakan bangunan serta perabot rumah tangga yang sudah tidak bisa digunakan kembali.
“Saya merasa terancam dan dirugikan. Rumah yang kami tempati bersama anak-anak sudah tidak aman lagi. Karena itu saya melapor ke pihak berwajib supaya ada perlindungan dan proses hukum yang jelas,” tambahnya.
Faridatul Hasanah pun menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kasus ini agar pelaku dapat diproses hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada lagi warga lain yang mengalami kejadian serupa. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus dihukum biar jera,” pungkasnya.

























