PAMEKASAN – Kasus penggerebekan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, kembali memunculkan perkembangan baru.
Dari enam orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya dikabarkan telah dilepaskan pihak kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami heran, kenapa ada dua tersangka yang dilepaskan. Padahal sebelumnya disebutkan semua pelaku akan diproses hukum. Kami butuh penjelasan resmi dari polisi,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB itu berhasil mengamankan 12 orang di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, enam orang terbukti memasang taruhan dalam praktik sabung ayam, sementara enam lainnya dinyatakan tidak terlibat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























