Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyebut enam tersangka yang terbukti berjudi masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60).
Barang bukti yang turut diamankan antara lain empat ekor ayam jago, kain testil sepanjang 10 meter, satu buah glangang (arena sabung), satu jam dinding, dan uang tunai Rp2.284.000.
“Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Jupriadi dalam keterangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar pelepasan dua tersangka ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat polisi sempat menegaskan akan menindak tegas semua pelaku
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Pamekasan terkait kebenaran informasi pelepasan kedua tersangka tersebut. (*)
Halaman : 1 2

























