JATIMZONE – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Pulau Madura. Kali ini, merek Sinar Gudang Emas diduga kuat beredar bebas di sejumlah toko kelontong dan lapak online tanpa disertai pita cukai resmi.
Ironisnya, meski praktik ini sudah berlangsung lama, aparat Bea Cukai wilayah Madura seakan menutup mata.
Rokok tanpa cukai tersebut masih mudah ditemukan dan dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, sehingga memicu dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pengamat perlindungan konsumen, Ahmad Firdaus, menilai lemahnya pengawasan Bea Cukai sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar sama saja mencuri hak negara melalui cukai. Ini jelas merugikan penerimaan negara miliaran rupiah, sekaligus membahayakan konsumen karena produk tersebut tidak terjamin standar produksinya,” ujarnya, Selasa (20/8/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























