“Ketika sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka semuanya harus ditahan tanpa pandang bulu. Mau partai A, B, atau C, kalau salah ya disikat saja dan segera dipersidangkan,” tegasnya.
Musfiq juga menyoroti lamanya proses penanganan kasus tersebut. Meski sudah lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka, hingga kini belum seluruh pihak yang disebut-sebut dalam perkara itu ditindak.
“KPK dalam konteks ini seperti masuk angin. Rakyat Jawa Timur menunggu kepastian hukum yang adil. Jangan sampai isu korupsi ini seperti angin kencang yang datang sesaat lalu hilang begitu saja,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaka Jatim, lanjut Musfiq, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus hibah Jatim agar tidak terjebak dalam kepentingan politik tertentu.
“Kami hanya ingin KPK menegakkan hukum secara adil, sesuai asas equality before the law. Semua sama di mata hukum,” pungkasnya. (*)
Halaman : 1 2

























