PAMEKASAN | Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, berinisial S, diduga merangkap jabatan sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam kecamatan yang sama.
Informasi yang beredar menyebutkan, selain menjalankan tugas pendampingan desa, S juga aktif mengajar sebagai tenaga pendidik bersertifikasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan aparatur pemerintah, terutama mengenai potensi penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara sekaligus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan Kemendes PDTT, Pendamping Lokal Desa yang masuk dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai APBN/APBD, kecuali mendapat izin tertulis atau mengundurkan diri dari salah satu tugas.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa PLD wajib bekerja penuh waktu di wilayah tugasnya dan dilarang memiliki profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.
Sementara itu, profesi guru bersertifikasi memiliki kewajiban penuh dalam proses belajar-mengajar sesuai regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























