PLD di Pamekasan Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Bersertifikasi, Publik Desak Evaluasi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa di Pamekasan yang juga berprofesi sebagai guru bersertifikasi.

Ilustrasi dugaan rangkap jabatan Pendamping Lokal Desa di Pamekasan yang juga berprofesi sebagai guru bersertifikasi.

PAMEKASAN | Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, berinisial S, diduga merangkap jabatan sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam kecamatan yang sama.

Informasi yang beredar menyebutkan, selain menjalankan tugas pendampingan desa, S juga aktif mengajar sebagai tenaga pendidik bersertifikasi.

BACA JUGA :  Dua Gadis di Bawah Umur di Bangkalan Diduga Diperkosa Delapan Pemuda

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan aparatur pemerintah, terutama mengenai potensi penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara sekaligus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan ketentuan Kemendes PDTT, Pendamping Lokal Desa yang masuk dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai APBN/APBD, kecuali mendapat izin tertulis atau mengundurkan diri dari salah satu tugas.

BACA JUGA :  PW GMPI Jatim Desak Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai, Curiga Ada Dana dari Pengusaha Rokok Lokal

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa PLD wajib bekerja penuh waktu di wilayah tugasnya dan dilarang memiliki profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

Sementara itu, profesi guru bersertifikasi memiliki kewajiban penuh dalam proses belajar-mengajar sesuai regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

BACA JUGA :  KPK Jelaskan Alasan Uang Ustaz Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Berkerudung Masuk Kos Wanita di Bangkalan, Ternyata Mahasiswa yang Ingin Temui Mantan
Kasat Reskrim Pamekasan: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Proyek Rp3,6 Miliar Tetap Diproses
Tambang Ilegal di Pasean Diduga Libatkan Oknum Kades, Gunakan Tiga Ekskavator
Diduga Rampas Motor Warga, Pegawai FIF Group Sumenep Dikecam
Tahanan Kasus Pencurian Nyaris Kabur Saat Tiba di Lapas Pamekasan
Geger Polwan Blitar Digerebek, Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD!
Harga Diri Pesantren Diserang, Santri Lepelle Gedor TransCorp di Surabaya
Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Palengaan Pamekasan Rusak Parah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Pria Berkerudung Masuk Kos Wanita di Bangkalan, Ternyata Mahasiswa yang Ingin Temui Mantan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Kasat Reskrim Pamekasan: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Proyek Rp3,6 Miliar Tetap Diproses

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Tambang Ilegal di Pasean Diduga Libatkan Oknum Kades, Gunakan Tiga Ekskavator

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tahanan Kasus Pencurian Nyaris Kabur Saat Tiba di Lapas Pamekasan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Geger Polwan Blitar Digerebek, Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD!

Berita Terbaru

Petugas Satreskrim Polres Sumenep saat mengamankan pelaku berinisial M, warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, yang diduga menyimpan bahan peledak ilegal di rumahnya.

Hukum & Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Praktik Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal di Gapura

Sabtu, 25 Okt 2025 - 07:16 WIB