Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan ini dapat mengganggu efektivitas program pemberdayaan desa dan menurunkan kualitas pendidikan.
Aktivis Forum Kota (Forkot), Samsul Arifin alias Gerrard, meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Camat Batumarmar, Dinas PMD, Kemenag, hingga Bupati Pamekasan.
“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Dua pekerjaan yang sama-sama full time berpotensi membuat salah satu tugas terbengkalai. Profesionalisme harus dipertanggungjawabkan,” tegas Gerrard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengancam akan mengirim surat resmi kepada Bupati Pamekasan jika kasus ini terus dibiarkan.
“Semua pihak terkait harus dipanggil dan dipertemukan dalam satu forum, supaya jelas oknum ini mau memilih pekerjaan yang mana,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari Camat Batumarmar, Kemenag Pamekasan, Dinas PMD, DPRD, dan Bupati Pamekasan. Informasi akan diperbarui setelah ada klarifikasi resmi. (*)
Halaman : 1 2

























