Atas dasar itu, Forsa Hebat meminta BPPKAD melakukan pendataan ulang terhadap objek tanah yang dipersoalkan dan mengembalikan status wajib pajak sesuai data yang sah. Mereka juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penghapusan SPPT lama bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
“Kami meminta seluruh pihak yang memberikan rekomendasi atas penghapusan SPPT lama untuk bertanggung jawab. Jika ada kesalahan prosedur, harus diperbaiki,” tegas Nur Hasan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki, menjelaskan bahwa perubahan data SPPT PBB melalui SISMIOP dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pendataan aktif dan pendataan pasif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada mekanisme aktif, wajib pajak harus mengajukan perubahan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, akta jual beli, dan dokumen kepemilikan lainnya. Sedangkan mekanisme pasif dilakukan melalui pendataan lapangan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang kemudian direkap dalam Daftar Hasil Objek Pajak (DHOP).
Menurut Bambang, perubahan data SPPT PBB di Desa Mlakah dilakukan berdasarkan hasil pendataan SPOP dan DHOP. Saat proses pendataan berlangsung, petugas memperoleh keterangan dari pihak yang menempati objek tanah dengan pendampingan perangkat desa setempat.
Meski demikian, BPPKAD membuka peluang untuk melakukan perubahan kembali apabila terdapat kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.
“Kalau SPPT baru itu ingin dikembalikan seperti semula, kami siap memproses. Namun harus ada surat pernyataan atau persetujuan dari kedua belah pihak,” ujar Bambang.
Penulis : Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Jatim Zone
Halaman : 1 2

























