PAMEKASAN – Seorang nasabah Bank Jatim Unit Larangan, Pamekasan, mengeluhkan proses pencairan kredit yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Debitur atas nama Mikatul Mukaromah, warga Desa Bedung, Kecamatan Proppo, mengajukan pinjaman senilai Rp300 juta sejak enam bulan lalu. Namun, hingga kini dana yang diterima baru Rp200 juta. Sisanya sebesar Rp100 juta belum juga dicairkan.
Pihak keluarga menyebut, meski pencairan belum penuh, kewajiban cicilan bulanan tetap berjalan lancar. Kondisi itu membuat nasabah merasa dirugikan karena dana yang seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha tidak bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pinjam Rp300 juta, yang dicairkan hanya Rp200 juta. Sisanya Rp100 juta sampai sekarang belum cair,” ungkap Hosen, saudara Mikatul, Rabu (1/10/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























