Ia mengakui masih banyak perusahaan rokok di Pamekasan yang belum memahami prosedur registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak diperbolehkan melakukan produksi.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak mesin belum bersertifikat. Bahkan ada sejumlah PR yang belum memiliki NPPBKC, tetapi tetap beroperasi,” tegasnya.
Hingga kini, lanjut Qomar, belum ada kepastian langkah apa yang akan diambil oleh Bea Cukai Madura terkait ratusan mesin linting rokok ilegal tersebut. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























