Ia menegaskan, aturan ini tidak hanya mengatur soal kebisingan atau batas desibel, tetapi juga mencakup keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.
“Kalau di sekolah atau tempat ibadah, wajib dimatikan. Di tempat tertentu ada batasan antara 85–120 desibel,” jelasnya.
Khofifah bahkan mencontohkan pengalamannya saat berkunjung ke kawasan wisata Bromo. Di sana, ia menemukan sound horeg dengan volume keras yang mengganggu wisatawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala adat bilang terganggu, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Maka, banyak kepala daerah menunggu kebijakan Forkopimda Jatim,” ungkapnya.
Ia memastikan aturan ini akan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Bukan dilarang, tapi diatur dan ditertibkan demi keamanan, kenyamanan, dan suasana kondusif untuk semua,” tandas Khofifah. (*)
Halaman : 1 2

























