“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku P mengakui bahwa saat berada di lokasi kejadian ia membawa senjata tajam jenis pisau.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah pisau terbuat dari besi dengan sarung kulit warna cokelat sepanjang sekitar 32 sentimeter, serta satu buah sweater hitam bertuliskan HBA yang dikenakan pelaku saat kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Halaman : 1 2

























