Bea Cukai Dinilai Mandul
Kinerja Bea Cukai Madura pun dipertanyakan. Razia dianggap hanya menyasar pedagang kecil di warung pelosok, sementara jaringan besar tetap bebas melenggang.
“Kalau aparat hanya berani menindak pengecer kecil tapi tak menyentuh aktor besar, penegakan hukum itu hanya sebatas formalitas,” kritik Firmansyah tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Tegas, Penindakan Mandek
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jelas menyebutkan, peredaran rokok tanpa pita resmi bisa dipidana hingga lima tahun penjara serta denda sepuluh kali lipat nilai cukai.
Namun, di Madura, kasus rokok ilegal nyaris selalu berakhir tanpa penyelesaian. Publik pun bertanya: sampai kapan negara harus terus merugi, sementara aparat menutup mata terhadap para pemain besar?
Halaman : 1 2

























