PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai asal Batam, Provinsi Riau, kian mengkhawatirkan di Pulau Madura. Beberapa merek seperti San Marino dan Manchester dilaporkan sudah menyebar luas di Kabupaten Pamekasan, Senin (11/8/2024).
Seorang warga Pamekasan berinisial S (47) mengungkapkan, rokok-rokok tersebut telah beredar tidak hanya di Pamekasan, tetapi juga di tiga kabupaten lainnya: Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.
“Penyebaran rokok dari Batam ini sudah lama terjadi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Produk Lokal, Tak Serap Tenaga Kerja Madura
Menurut S, rokok ilegal itu bukan hasil produksi perusahaan rokok di Madura dan tidak melibatkan tenaga kerja lokal. Setiap karton dikemas rapi dalam kardus dengan merek yang tercetak jelas, namun ketika dibuka, isinya tidak memiliki pita cukai.
“Jelas rokok dari luar ini tidak menyerap tenaga kerja dari Madura. Hanya menguntungkan segelintir orang saja,” tegasnya.
Diduga Ada Aktor Besar di Balik Distribusi
S menduga ada pihak berpengaruh yang mengatur peredaran rokok ilegal tersebut, mengingat barang bisa lolos tanpa pita cukai dan didistribusikan secara masif di Madura.
“Kami berharap rokok dari luar tanpa pita ini bisa ditertibkan. Karena penyebarannya luar biasa,” tambahnya.
Ia juga menduga pusat distribusi utama berada di Pamekasan, dan menyarankan agar pihak terkait mengonfirmasi langsung kepada Suhaydi, pemilik PT Empat Sekawan Mulia atau perusahaan rokok Djava.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























