Tim Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AF di lokasi kejadian.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban. Satu pelaku sudah tertangkap, sisanya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Ryo.
Akibat aksi brutal tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, AF merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Oktober tahun lalu. “Tersangka adalah residivis dan kembali melakukan aksi penganiayaan,” tambah AKP Ryo.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)
Halaman : 1 2

























