Kompol Hendry menambahkan, operasi ini digelar sebagai upaya memberantas peredaran narkotika, psikotropika, serta obat terlarang di wilayah Pamekasan. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, Kasihumas AKP Jupriadi, serta Kasipropam Iptu Junaidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























