Pelaku kemudian memperkuat tipu dayanya dengan menunjukkan ID Card palsu staf khusus Mabes Polri dan meyakinkan korban bahwa pengurusan bisa dilakukan lewat jalur khusus.
Namun, hingga kini adik korban tidak juga diterima sebagai anggota Polri, sementara uang yang diserahkan tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Jupriadi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi Polri dengan imbalan uang.
“Modus penipuan seperti ini semakin canggih. Biasanya pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Jangan pernah percaya ada jalur khusus menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Halaman : 1 2


























