PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri.
Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, senilai Rp500 juta.
Modus yang digunakan, pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri, dan mengiming-imingi korban bahwa dirinya mampu meloloskan adik korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban percaya dan mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan pada 30 Juni 2025,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini bermula ketika adik korban gagal pada tahap peringkat daerah seleksi anggota Polri T.A. 2025 pada Mei lalu.
Tidak terima dengan hasil tersebut, korban kemudian menghubungi rekannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri, yakni pelaku MZ.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























