Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam tahun 2025 milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi, kunci kontak Honda, satu unit handphone, serta dokumen angsuran kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban. Motif pelaku adalah untuk memiliki dan menjual kembali hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” pungkas IPTU Nur Fajri Alim.
Halaman : 1 2

























