Penetapan Tersangka Polsek Pademawu Dipersoalkan, Kejari Diminta Gelar Perkara Khusus

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Selasa (28/4/2026).

Pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Selasa (28/4/2026).

PAMEKASAN, JATIMZONE – Upaya mencari keadilan terus dilakukan pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi. Selasa (28/4/2026), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menyuarakan keberatan sekaligus meminta keterbukaan penanganan perkara.

Audiensi tersebut digelar karena pihak pendamping menilai kasus yang menjerat Sadriyo belum ditopang alat bukti yang kuat. Mereka khawatir, proses hukum justru berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah.

Dalam pertemuan itu, Abd Rahem selaku pendamping Sadriyo menyampaikan dua tuntutan utama kepada kejaksaan. Pertama, pelaksanaan rekonstruksi secara terbuka. Kedua, digelarnya gelar perkara khusus agar duduk perkara bisa diuji secara objektif.

Rahem menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, penetapan Sadriyo sebagai tersangka dilakukan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

“Kami tidak melihat adanya bukti kuat yang menunjukkan Sadriyo melakukan pencurian. Karena itu, kami meminta rekonstruksi terbuka atau gelar perkara khusus agar kasus ini menjadi terang dan tidak sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Pamekasan Kembali Amankan Satu Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Sadriyo memang belum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Bahkan, berkas tersebut telah dua kali dikembalikan kepada penyidik karena dinilai belum lengkap atau berstatus P19.

“Semua yang disampaikan dalam audiensi kami terima. Namun, penanganan perkara tetap mengacu pada aspek yuridis dan kelengkapan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi,” jelas Siswanto.

Ia menegaskan, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, pihak kejaksaan masih akan melakukan pembahasan dan kajian internal secara menyeluruh.

“Untuk melangkah ke tahap penuntutan, kami perlu diskusi dan kajian yuridis lebih dalam, termasuk menelaah kekuatan alat bukti yang ada,” tambahnya.

BACA JUGA :  SPMP Bakal Kepung Bea Cukai Madura, Tuntut Bongkar Dugaan Permainan Pita Cukai PR Jalluh

Diketahui, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu Polres Pamekasan sejak 4 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah gudang selep padi yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah pelapor. Hingga kini, kelanjutan perkara masih menunggu kepastian dari hasil kajian pihak kejaksaan. (Daz).

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi
Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru
Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:54 WIB

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Berita Terbaru

Warga berjalan di halaman kantor polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:51 WIB

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri) didampingi kuasa  hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Hukum & Kriminal

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:54 WIB