SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah tersangka yang belum ditahan meski status hukum telah ditetapkan.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, empat orang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan divonis rata-rata 2,5 tahun penjara. Namun, masih terdapat 16 tersangka lain yang hingga kini belum ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya sudah disidangkan dan divonis, tetapi masih ada 16 tersangka yang belum ditahan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPK agar penegakan hukum dilakukan secara serius tanpa ada kesan tebang pilih,” ujar Musfiq.
“Sebagian dari mereka bahkan masih beraktivitas di ruang publik, ada yang masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Kami menilai kondisi ini kurang elok dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
“Karena itu, kami mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap para tersangka yang masih berkeliaran. Jangan sampai muncul dugaan politisasi atau kesan bahwa penanganan kasus ini tidak konsisten,” tegas Musfiq.
Musfiq juga menyoroti adanya tersangka yang masih menduduki jabatan publik, di antaranya anggota DPR RI, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, serta anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Demokrat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























