PAMEKASAN, JATIMZONE – Puluhan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan menggelar pertemuan terbuka di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus klarifikasi atas berbagai tudingan yang belakangan dialamatkan kepada LSM.
Sejumlah organisasi tampak hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, hingga Galaxi.
Pertemuan tersebut merupakan respons atas aksi ribuan buruh rokok dan petani tembakau yang berlangsung Selasa (10/2/2026). Dalam aksi itu, muncul anggapan bahwa oknum LSM menjadi pemicu kegaduhan, diperkuat dengan pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana menertibkan LSM atau ormas yang dinilai tidak memiliki legal standing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari, menilai narasi yang menempatkan LSM sebagai penghambat investasi dan produksi industri rokok perlu diluruskan. Menurutnya, pandangan tersebut tidak memiliki dasar korelasi yang kuat.
“LSM tidak berada pada domain produksi atau bisnis. Tugas kami jelas, yakni pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Samhari juga menyoroti rencana penertiban LSM hingga menyentuh aspek legal standing. Ia menyebut, persoalan legalitas seharusnya ditempatkan secara proporsional, terutama ketika dikaitkan dengan akses terhadap dana hibah pemerintah.
“Jika berbicara dana hibah, tentu syaratnya berbadan hukum. Namun keberadaan LSM sebagai ruang berkumpul dan berserikat dilindungi undang-undang, meskipun tanpa legalisasi formal,” katanya.
Ia menegaskan, isu keberadaan LSM tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan pengusaha rokok. Menurutnya, persoalan yang lebih relevan justru terkait pengawasan peredaran barang tanpa cukai.
“Bukan hanya rokok, masih banyak produk lain seperti minuman dan makanan yang beredar tanpa label cukai, tapi belum terlihat penindakan serius,” ungkapnya.
Samhari meminta agar praktik intimidasi, pengucilan, maupun tekanan terhadap LSM dihentikan. Ia menekankan, LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang sah dan memiliki peran intelektual.
“Kami bukan kelompok liar, bukan gerakan premanisme, dan bukan penyakit masyarakat. Kami adalah bagian dari bangsa ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah dan pelaku usaha agar lebih cermat membedakan antara LSM yang bekerja sesuai koridor dan oknum yang menyalahgunakan nama organisasi.
“Kami berharap pemerintah merangkul, bukan mengucilkan. Jika ingin bekerja sama dengan daerah, syaratnya jelas, legalisasi. Itu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan ribu massa yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM) menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyatakan menerima seluruh tuntutan tersebut.
Bupati juga menegaskan akan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap LSM agar aktivitasnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pembinaan, pengarahan, dan pengayoman kepada LSM perlu dilakukan, sehingga semua pihak memahami ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Bupati saat menemui massa aksi, Rabu (11/2/2026) kemarin, (Daz).

























