PAMEKASAN, JATIMZONE – Forum Kota (Forkot) Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Pamekasan, Kamis (5/2/2026). Dalam aksinya, Forkot mengungkap dugaan adanya praktik permainan proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang melibatkan oknum anggota dewan.
Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terjadi praktik jual beli pokir yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Dugaan tersebut disebut dilakukan melalui admin dewan di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Menurut Samsul, pola yang terjadi yakni anggota dewan diduga mengarahkan secara langsung siapa pelaksana proyek pokirnya. Kondisi itu seolah-olah menegasikan kewenangan dinas selaku pihak eksekutif dalam menentukan pelaksana kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan, kegiatan pokir itu diduga dikunci dengan kode khusus dan diakomodir oleh orang tertentu di masing-masing dinas untuk mempermudah lobi CV utusan dewan,” kata Samsul dalam orasinya.
Ia merinci, di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) diduga melibatkan seorang kepala bidang bernama Andri. Sementara di Dinas Pertanian disebut ada pegawai bernama Indra. Dugaan serupa juga disebut terjadi di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas lainnya dengan pola yang sama.
Samsul juga mengklaim memiliki data terkait dugaan pembagian jatah proyek. Ia menyebut, terdapat oknum dewan yang diduga menerima hingga Rp25 juta dari setiap paket pekerjaan pokir dengan nilai anggaran sekitar Rp100 juta.
“Atas kondisi ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi anggota dewan yang bermain proyek. Biarkan dewan fokus menjalankan fungsi utamanya, yakni menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Anggota DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, membantah adanya praktik pokir di luar mekanisme resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan pokir harus melalui proses reses di masing-masing dapil.
“Reses dilakukan untuk mengakomodir dan menyelesaikan persoalan lintas sektoral. Karena itu, terkadang ada pokir yang lokasinya tidak berada di dapil bersangkutan,” jelasnya
Menurut Faridi, tidak mungkin anggota DPRD mengusulkan pokir tanpa melalui reses. Sebab, proses perencanaan pokir harus mengikuti mekanisme yang telah diatur, sebagaimana eksekutif yang wajib melalui musrenbang desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Kalau tidak melalui reses, itu bukan pokir, tapi dana siluman. Kalau memang temuan itu nyata, silakan dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya. (Daz)

























