JATIM ZONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto, kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Berkas dengan tersangka Zainal Arifin, aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Sampang itu, dinyatakan belum lengkap atau masih berstatus P19.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan agar penyidik melengkapi sejumlah petunjuk yang diminta pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas sudah kami terima, namun sesuai petunjuk kami kembalikan lagi karena masih P19,” ujar Benny, Kamis (14/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























