PAMEKASAN – Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di wilayah utara Kabupaten Pamekasan. Kali ini, kegiatan serupa ditemukan di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
Penambangan yang diduga menggunakan tiga unit ekskavator itu disebut telah berlangsung cukup lama dan kini semakin meluas.
Dari pantauan di lapangan, kegiatan tambang batu kerikil, sirtu, dan batu karang tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Lahan-lahan bukit dikupas habis, mengakibatkan risiko longsor dan pencemaran air tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga setempat, sebut saja Alex (nama samaran), mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersebut diduga milik oknum kepala desa berinisial F di Kecamatan Pasean.
“Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Alex menuturkan, warga sekitar enggan menegur karena aktivitas tambang itu disebut melibatkan orang berpengaruh di wilayah tersebut. Tidak ada papan izin atau pengawasan dari aparat.
“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan,” tambahnya.
Sementara itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras praktik tambang tanpa izin di Pasean.
Menurutnya, aktivitas itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























