PAMEKASAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Kushnadi, Ketua DPRD Jawa Timur, pada Rabu malam (2/10/2025). Satu tersangka lainnya belum ditahan karena alasan sakit.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai langkah KPK tersebut sudah tepat dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Ia menegaskan, penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan panjang yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Langkah hukum ini sudah tepat. Bukan hanya kelompoknya Pak Kushnadi saja, tapi juga di kasus Anwar Sadat, Iskandar, dan anggota DPRD Jatim asal Dapil Madura yang sebelumnya juga dirilis KPK. Ada 21 tersangka yang seharusnya segera ditahan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Musfiq, praktik suap yang terungkap bukan hanya melibatkan legislatif, melainkan juga pihak eksekutif. Ia menyinggung adanya keterkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























