PAMEKASAN – Surat perjanjian antara penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan salah satu sekolah di Pamekasan menuai sorotan.
Dalam dokumen tersebut tercantum aturan yang diduga mewajibkan pihak sekolah merahasiakan kejadian luar biasa (KLB), termasuk kasus keracunan.
Surat perjanjian itu dibuat antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Bukhori Murtajih dengan SDN Pasanggar 1, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen bermeterai itu ditandatangani Kepala SPPG, Mohammad Habibullah, dan Kepala SDN Pasanggar 1, Gazali. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan tanggal, hanya tertulis bulan Agustus 2025.
Dalam perjanjian terdapat tujuh poin kerja sama. Poin ketujuh menjadi sorotan karena dianggap merugikan pihak sekolah.
Isinya menyebut, apabila terjadi KLB seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang mengganggu kelancaran program, pihak sekolah diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak penyelenggara menemukan solusi.
Selain itu, pada poin kelima juga tercantum kewajiban sekolah mengganti wadah makanan yang hilang dengan biaya Rp 80.000 per unit.
Kepala SDN Pasanggar 1, Gazali, membenarkan adanya perjanjian tersebut. Ia mengaku menandatangani dokumen tanpa sempat menelaah seluruh isi perjanjian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























