PAMEKASAN – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Dari operasi yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan bahwa dari total tersangka, 14 orang berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya merupakan pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil inex,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (17/9/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























