PAMEKASAN – Kasus dugaan penyulingan dan pengemasan ulang minyak goreng subsidi merek MinyaKita di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, masih menyisakan tanda tanya besar.
Meski Polres Pamekasan disebut telah mengamankan barang bukti, lebih dari tujuh bulan berlalu tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Perkara ini berawal dari laporan resmi yang masuk pada 18 April 2024 dengan nomor B/672/IV/RES/1.24/2024. Dugaan kuat muncul setelah ditemukan takaran minyak tidak sesuai standar, yang mengindikasikan adanya praktik pengoplosan minyak curah menjadi minyak subsidi MinyaKita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, meski gudang di Kecamatan Tlanakan sudah digeledah dan barang bukti diamankan, perkembangan kasus hingga kini nyaris tidak terdengar. Proses penyelidikan seolah jalan di tempat dan memicu kekecewaan publik.
“Kalau kasus ini benar-benar hilang begitu saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Minyak goreng subsidi itu kebutuhan rakyat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh segelintir orang,” ungkap seorang warga Pamekasan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























