JATIMZONE – Isu peredaran rokok ilegal kembali menghantui masyarakat Madura. Kali ini, sorotan publik mengarah pada wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga menjadi lokasi produksi rokok ilegal dengan merek Surya 20 dan HYS Gold.
Dugaan ini menguat setelah beredar foto tumpukan rokok tanpa pita cukai yang mencantumkan merek tersebut. Dari hasil penelusuran sejumlah sumber, rokok-rokok bodong itu dikabarkan diproduksi di sebuah gudang tersembunyi di kawasan Larangan.
“Banyak informasi yang kami terima, bahwa gudang di Larangan itu memang sering dijadikan tempat produksi rokok ilegal. Merek yang paling banyak beredar saat ini adalah Surya 20 dan HYS Gold,” ujar Abdul Malik, Senin (8/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, rokok tersebut sudah lama beredar luas di pasaran Madura, bahkan masuk ke sejumlah daerah di Jawa Timur dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Hal ini tentu merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus memicu persaingan tidak sehat dengan industri rokok legal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























