“Tambang ilegal di Pasean itu jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang dirugikan. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.
Ia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang.
“Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa terlibat, itu penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai catatan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Seorang warga lain menambahkan, kondisi lingkungan kini semakin rawan.
“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” keluhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah Kecamatan Pasean maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)
Halaman : 1 2


























