Tambang Ilegal di Pasean Diduga Libatkan Oknum Kades, Gunakan Tiga Ekskavator

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas alat berat diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Aktivitas alat berat diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Tambang ilegal di Pasean itu jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang dirugikan. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.

Ia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang.

BACA JUGA :  Video Diduga dari SMAN 3 Pamekasan, Makanan MBG Berisi Belatung Bikin Geger

“Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa terlibat, itu penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai catatan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Madura Kamis, 20 Agustus 2025: Antara Cerah dan Potensi Hujan Ringan di Pulau Garam

Setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Seorang warga lain menambahkan, kondisi lingkungan kini semakin rawan.

“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” keluhnya.

BACA JUGA :  PLD di Pamekasan Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Bersertifikasi, Publik Desak Evaluasi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah Kecamatan Pasean maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Berkerudung Masuk Kos Wanita di Bangkalan, Ternyata Mahasiswa yang Ingin Temui Mantan
Kasat Reskrim Pamekasan: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Proyek Rp3,6 Miliar Tetap Diproses
Diduga Rampas Motor Warga, Pegawai FIF Group Sumenep Dikecam
Tahanan Kasus Pencurian Nyaris Kabur Saat Tiba di Lapas Pamekasan
Geger Polwan Blitar Digerebek, Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD!
Harga Diri Pesantren Diserang, Santri Lepelle Gedor TransCorp di Surabaya
Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Palengaan Pamekasan Rusak Parah
Nama H. Her dan H. Sugik Disebut Saat Razia Rokok Ilegal di Pamekasan, Pemilik Toko Akhirnya Buka Suara

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Pria Berkerudung Masuk Kos Wanita di Bangkalan, Ternyata Mahasiswa yang Ingin Temui Mantan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Kasat Reskrim Pamekasan: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Proyek Rp3,6 Miliar Tetap Diproses

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Tambang Ilegal di Pasean Diduga Libatkan Oknum Kades, Gunakan Tiga Ekskavator

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tahanan Kasus Pencurian Nyaris Kabur Saat Tiba di Lapas Pamekasan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Geger Polwan Blitar Digerebek, Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD!

Berita Terbaru

Petugas Satreskrim Polres Sumenep saat mengamankan pelaku berinisial M, warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, yang diduga menyimpan bahan peledak ilegal di rumahnya.

Hukum & Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Praktik Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal di Gapura

Sabtu, 25 Okt 2025 - 07:16 WIB