“Merek rokok PR. Paku Alam sudah terdaftar resmi di Bea Cukai. Tidak mungkin perusahaan mengeluarkan produk bodong tanpa pita cukai,” tegas Saningwar, Kamis (14/8/2025).
Saningwar menambahkan, sangat tidak masuk akal jika perusahaan rokok resmi memproduksi rokok ilegal dengan mencantumkan nama sendiri.
“Coba diperiksa, apakah di rokok SS itu tertulis PR. Paku Alam. Kalau ada, jelas itu perbuatan pihak yang ingin menghancurkan perusahaan. Kalau tidak ada, hentikan fitnah ini,” ujarnya menutup pernyataan. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























