Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EWP (20), warga Desa Ngabean, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi tercium bau alkohol dan ditemukan membawa botol plastik berisi minuman beralkohol.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, EWP bukan anggota resmi suporter Persis Solo, namun diduga memprovokasi massa dalam keadaan mabuk.
AKP Jupriadi mengimbau para suporter dan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi saat mendukung tim kebanggaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minuman beralkohol dapat memicu perilaku agresif. Pamekasan sebagai ‘Bumi Gerbang Salam’ menjunjung tinggi nilai agama dan budaya. Kami mengajak semua pihak untuk menjauhi miras demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan,” tegasnya.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Pamekasan. (*)
Halaman : 1 2

























