PAMEKASAN – Proyek pelebaran jalan senilai Rp3,6 miliar di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini berubah menjadi polemik hukum.
Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan itu dituding telah merusak tanah dan menebang pohon milik warga tanpa izin.
Yang awalnya hanya keluhan di tingkat desa, kini menjalar ke ranah hukum. Unit IV Pidkor Satreskrim Polres Pamekasan telah resmi menerima laporan warga dan mulai melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik pun mulai menyoroti proyek yang disebut-sebut sebagai bagian dari pembangunan strategis Pemkab Pamekasan tahun anggaran 2025. Nilainya fantastis, tapi caranya kini dipertanyakan.
Mediasi Panas dan Jawaban Buntu
Sebelum laporan masuk ke polisi, warga sempat menggelar mediasi panas di Balai Desa Bulangan Barat bersama Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir.
Dalam pertemuan itu, warga menuntut kompensasi atas lahan dan pepohonan yang mereka klaim dirusak tanpa izin.
Namun hasilnya nihil. Amin Jabir menegaskan, setelah berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi untuk tanah yang terdampak proyek.
“Kalaupun ada ganti rugi, hanya untuk pohon yang ditebang,” kata Amin dalam pertemuan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























