Diduga Rampas Motor Warga, Pegawai FIF Group Sumenep Dikecam

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di depan kantor FIF Group Sumenep, usai muncul dugaan perampasan kendaraan terhadap warga Kelurahan Pajagalan, Selasa (15/10/2025).

Warga melintas di depan kantor FIF Group Sumenep, usai muncul dugaan perampasan kendaraan terhadap warga Kelurahan Pajagalan, Selasa (15/10/2025).

Melanggar Aturan OJK

Jika benar terjadi, tindakan itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, penarikan kendaraan oleh debt collector hanya boleh dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat hukum, antara lain:

  1. Harus memiliki sertifikat profesi pembiayaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
  2. Wajib membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.
  3. Penarikan hanya boleh dilakukan terhadap objek jaminan fidusia yang terdaftar di Kemenkumham.
BACA JUGA :  Belum Kantongi Izin, Night Run Vitria Medika Tetap Digelar Malam Ini di Arek Lancor

Apabila kendaraan yang ditarik bukan merupakan objek jaminan fidusia, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan dan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan.


Pakar Hukum: Bisa Dipidana

Pakar hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melanggar pidana.

“Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan atau tanpa dasar perjanjian fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dipidana,” ujarnya.


Korban Akan Melapor

Hingga berita ini diterbitkan, korban mengaku masih berupaya mengambil kembali motornya dan sedang mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan semena-mena yang mencoreng citra lembaga pembiayaan.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal di Madura: Nama Ketua Paguyuban Rokok Terseret, Bea Cukai Dituding Hanya Formalitas

“Saya cuma ingin keadilan. Saya tidak menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka bisa seenaknya merampas? Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Pihak FIF Group Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat respons hingga berita ini tayang.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forsa Hebat Soroti Penghapusan SPPT PBB Warga Mlakah, BPPKAD Sampang Diminta Bertanggung Jawab
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Pasean, Kerugian capai Rp 2 Miliar
Razia Besar di Rutan Sampang, Petugas dan Warga Binaan Ikut Tes Urine di Hari Peringatan HBP ke-62
Nyalip Bus di Jalan Raya Tlanakan, Mobil XL7 Tabrak Motor Scoopy, Satu Orang Meninggal Dunia
Diduga Lepas Motor Bodong: Polsek Camplong Sampang Disorot Publik, Dikonfirmasi Kapolsek Bungkam
Dugaan Penahanan Kartu PKH Mencuat di Desa Banjar Kedungdung Sampang, Eks Kades Bantah Keras
Aktivis di Sampang Desak APH Turun Tangan, Proyek Rabat Beton Desa Mambulu Barat Diduga Sarat Korupsi
Perbaikan Jalan Dana Desa Rp198 Juta di Mambulu Barat Sampang Diduga Asal Jadi

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:54 WIB

Forsa Hebat Soroti Penghapusan SPPT PBB Warga Mlakah, BPPKAD Sampang Diminta Bertanggung Jawab

Senin, 18 Mei 2026 - 12:16 WIB

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Pasean, Kerugian capai Rp 2 Miliar

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Razia Besar di Rutan Sampang, Petugas dan Warga Binaan Ikut Tes Urine di Hari Peringatan HBP ke-62

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:37 WIB

Nyalip Bus di Jalan Raya Tlanakan, Mobil XL7 Tabrak Motor Scoopy, Satu Orang Meninggal Dunia

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:47 WIB

Diduga Lepas Motor Bodong: Polsek Camplong Sampang Disorot Publik, Dikonfirmasi Kapolsek Bungkam

Berita Terbaru

Warga berjalan di halaman kantor polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:51 WIB

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri) didampingi kuasa  hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Hukum & Kriminal

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:54 WIB