Melanggar Aturan OJK
Jika benar terjadi, tindakan itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, penarikan kendaraan oleh debt collector hanya boleh dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat hukum, antara lain:
- Harus memiliki sertifikat profesi pembiayaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
- Wajib membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan.
- Penarikan hanya boleh dilakukan terhadap objek jaminan fidusia yang terdaftar di Kemenkumham.
Apabila kendaraan yang ditarik bukan merupakan objek jaminan fidusia, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan dan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
Pakar Hukum: Bisa Dipidana
Pakar hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melanggar pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan atau tanpa dasar perjanjian fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dipidana,” ujarnya.
Korban Akan Melapor
Hingga berita ini diterbitkan, korban mengaku masih berupaya mengambil kembali motornya dan sedang mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan semena-mena yang mencoreng citra lembaga pembiayaan.
“Saya cuma ingin keadilan. Saya tidak menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka bisa seenaknya merampas? Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Pihak FIF Group Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat respons hingga berita ini tayang.
Halaman : 1 2

























