Aktivis Forum Kota (Forkot), Samsul Arifin alias Gerrard, meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Camat Batumarmar, Dinas PMD, Kemenag, hingga Bupati Pamekasan.
“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Dua pekerjaan yang sama-sama full time berpotensi membuat salah satu tugas terbengkalai. Profesionalisme harus dipertanggungjawabkan,” tegas Gerrard.
Ia juga mengancam akan mengirim surat resmi kepada Bupati Pamekasan jika kasus ini terus dibiarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pihak terkait harus dipanggil dan dipertemukan dalam satu forum, supaya jelas oknum ini mau memilih pekerjaan yang mana,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Batumarmar, Lutfi, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam perekrutan maupun pengawasan langsung terhadap Pendamping Desa (PD) dan PLD.
“Kalau saya memang tidak tahu prosesnya bagaimana, karena PD dan PLD itu bukan bawahan saya. Sifatnya hanya koordinatif, walaupun itu di Batumarmar. Proses perekrutannya saya juga tidak tahu. Silakan konfirmasi ke DPMD,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

























