Ia menegaskan pihaknya sedang berupaya memenuhi seluruh petunjuk dari Jaksa, dan akan segera melimpahkan kembali setelah dinyatakan lengkap.
“Masih melengkapi beberapa petunjuk Jaksa. Begitu dinyatakan lengkap, langsung kami limpahkan,” tegas Doni.
Untuk diketahui, Zainal Arifin ditangkap pada 2 Juli 2025, tiga hari setelah aksi penganiayaan terhadap korban terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, tersangka masih ditahan di Mapolres Pamekasan. (*)
Halaman : 1 2

























